Airmadidi-Pemkab Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) menggelar aksi keteladanan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (18/11/2015) lalu di atrium kantor bupati.
Bupati Drs Sompie SF Singal MBA dalam sambutannya mengungkapkan PBB adalah pajak yang dipungut atas bumi dan bangunan yang dikuasai dan dimiliki.
“Kemajuan pembangunan salah satu tolok ukurnya adalah realisasi pajak daerah. PBB bukan semata mata tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat dan pihak pengusaha,” tuturnya.
Lanjut Singal, kesadaran membayar pajak akan membantu meningkatkan pembangunan di desa, seperti infrastruktur jalan, listrik dan lain-lai . Menurutnya di satu sisi dengan membayar PBB, kita jadi warga negara yang baik.
“Saya berterima kasih pada masyarakat dan pengusaha yang taat pajak serta aturan,” ungkap Bupati, seraya memberi apresiasi pada hukum tua, Lurah dan camat yang wilayahnya mencapai lunas PBB 100%.
Kadispenda Teresia Sompie SH mengungkapkan sebagai apresiasi bagi camat hukum tua dan lurah maka dilaksanakan kegiatan ini.
“Jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini 30 Oktober. Kegiatan ini memberi contoh keteladanan memotifasi masyarakat,” tutur Kadis dalam laporannya.
Lanjutnya sudah ada 31 desa lunas PBB. Dari target PBB tahun 2015 sudah besar Rp4,850 miliar sudah terealisasi Rp4.729.464.540.
“Mulai tahun ini sudah bagi hasil ke desa 2,8 persen yang tergantung potensi pajak. Tetapi kelurahan tidak dapat bagi hasil. Jadi setoran pajak akan kembali ke desa,” jelas Sompie.