Chairul O Johanis SH, Kabag Adm Hukum Pemkab Minsel (foto beritamanado)
AMURANG—Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP) menegaskan, bahwa Pemkab Minsel belakangan ini ramai dimuat sejumlah media. Sayangnya, melalui pemuatan tersebut kuat dugaan telah menyudutkan pihaknya. Lebih miris lagi, atas pemberitaan dimaksud tak serta merta dilakukan konfirmasi dengan bupati. Dengan demikian, Pemkab Minsel merasa kalau hal ini telah mencemarkan nama baik Pemkab dan pribadi bupati.
Melalui Kabag Adm Hukum Chairul O Johanis SH kepada wartawan beritamanado, Rabu (16/11) sekira pukul 11.45 Wita di New Century-Buyungon Kecamatan Amurang mengatakan, bahwa melalui pemberitaan-pemberitaan itu pihaknya akan mencermatinya.
Maka dari itu, hasil konsultasi dengan bupati Tetty Paruntu, ditegaskan, bahwa harus dilakukan somasi terhadap satu koran harian di Sulut. Sehubungan dengan pemberitaan koran harian tersebut, edisi Sabtu 12 November 2011 dengan judul ‘’Paruntu Didesak Mundur’’ dan edisi Selasa, 15 November 2011 pada kolom/halaman 12 dengan judul ‘’Dana Rehab Kantor Bupati’’. Maka, hasil konsultasi tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut yang menjadi hak jawab:
- Bahwa, baik judul ‘’Paruntu di Desa Mundur’’ dengan pernyataan dari nara sumber Noldy Pratasis, Ketua PAMI mengatakan: Arah aliran dana tersebut sudah bias diketahui bahkan dari data yang saya peroleh ternyata ada sebagian dana yang masuk rekening ‘’pribadi Paruntu’’ adalah pernyataan oleh oknum sangat tendensius.
- Pernyataan yang sangat tendensius yang dimaksud oleh oknum Noldy Pratasis secara tegas mengatakan kalimat tersebut tanpa menggunakan kata ‘’diduga’’ atau ‘’kemungkinan’’ pada kalimat dalam pernyataan itu.
- Bahwa, berita tanggal 15 November pada intinya diduga penggelembungan atau mark up. Dari pernyataan oknum Noldy Pratasis yang mana sangat tidak masuk akal dan ada kongkalikong dalam penggunaan anggaran renovasi Kantor Bupati Minsel.
Menurut Johanis, maka bupati dan seluruh jajaran pemerintahan Minsel sangat keberatan atas pemberitaan koran harian tersebut. Dimana lagi, tidak dikonfirmasi terlebih dulu dengan para pihak sehingga tidak dapat membedakan yang mana berita bersifat fakta hukum dan opini atau memprovokasi.
Seyogyanya, koran harian tersebut lebih professional bukan sebaliknya. ‘’Berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers Bab VII pasal 17 menyatakan: Ayat (1), masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan menjaring hak memperoleh informasi yang diperlukan. Ayat (2), kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa: a), memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hokum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh Pers. b), menyampaikan usulan dan saran kepada dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kwalitas Pers Nasional,’’ ujar Kabag Hukum Johanis.
Ditambahkan Johanis, melihat keseluruhan isi UU No.40/1999 Bab III pasal 17, ini semua perilaku Pers diserahkan pada penilaian masyarakat atau dapat dibentuk Badan Pemantau Pers atau Media Watch.
Dengan demikian, maka Pemkab Minsel melakukan somasi terhadap Media Sulut. Bahwa, koran harian tersebut harus meminta maaf kepada Bupati CEP. Bila dalam somasi pertama ini tidak dilakukan. Maka,Pemkab Minsel juga akan lakukan somasi kedua dan ketiga. Bila pun koran harian tersebut tidak juga melakukannya, maka keputusan akhir Pemkab Minsel langsung lakukan gugatan atas pencemaran nama baik. (ape)