Amurang – Pekerjaan Rumah alias PR bagi Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan, khususnya Dinas PU yang menjadi ‘motor’ pembebasan lahan di pusat kota Amurang eliputi Kelurahan Uwuran dan Buyungon, untuk kelanjutan pelebaran jalan Amurang-Tumpaan.
Betapa tidak, sudah ketiga kali dilakukan musyawarah antara pemilik lahan dan Pemkab Minsel, namun hasilnya dead lock alias buntu.
Maka dari itu Pemkab Minsel, yang dihadiri Asisten I Drs. Ben Watung, Sekretaris PU Minsel Rudy Tumiwa, Jerry Zadrak Kabid Tata Ruang yang juga sebagai panitia pembebasan lahan, Kabag Hukum Setdakab Minsel Chaurul Johanis, Kabag Pemerintahan Setdakab Minsel Verr Lasut dan dari BPN Provinsi Sulut, terpaksa harus mengambil sikap dengan membatalkan pelebaran jalan di pusat kota Amurang.
“Ya, kita mengambil sikap untuk sementar dibatalkan dulu, sambil melanjutkan pelebaran jalan di mulai dari Kelurahan Rumoon Bawah sampai Kelurahan kawasan pelaabuhan Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah,” ujar Watung, usai musyawarah yang digelar di Pondok Teguh Bersinar Amurang, Kamis (16/4/2015).
Corneles Kowaas, salah satu pemilik lahan menegaskan pada umumnya pemilik lahan mendukung upaya Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, hanya saja luas lahan yang akan dibebaskan dan biaya ganti rugi sangat jauh dari kami sebagai rayat mendapatkan atau membeli lahan yang layak untuk berdagang.
“Harga yang ditawarkan pemerintah sangat tidak masuk diakal, belum lagi pembebasan lahan yang diminta sampai 20 meter sisi kiri dan kanan sangat memberatkan pemilik lahan. Karena ada pemilik lahan yang hanya memiliki luas lahanhanya 5 meter, lanas mau berdagang dimana kalau digusur sampai 20 meter. Apakah pemerintah mampu menyiapkan lahan ganti rugi untuk kami berdagang?, kalau ada boleh-boleh saja,” tegas Kowaas.
Lanjut Kowaas yang adalah purnawirawan Angkatan Laut berpangkat Letkol ini menegaskan, kami pemilik lahan mendukung program pemerintah. Tapi bukanya seharusnya kami mengalah dengan dalih untuk kepentingan umum.
“Bukan itu masalahnya, tapi kami juga rakyat memiliki hak dan pemerintah seharusnya mengerti keingina rakyat dalam menunjang kesejahteraan. Tapi ini seakan mendesak kami untu menerima tawaran. Lantas mereka yang sudah berdagang puluhan tahun meningkatkan harus relah usaha mereka bangkrut,” tandas Kowaas dibenarkan, Femsy Ruus dan Yopie Pelalu warga Kelurahan Buyungon.
Diketahui, Pemkab Minsel melalui panitia pembebasan lahan bersikukuh mempertahankanlahan yang akan dibebaskan 20 meter, samping kiri dan kanan masing-masing 10 meter. Sedangkan yang diinginkan pemilik lahan 17 meter. Begitu pulah biaya ganti rugi lahan yang ditawarkan Pekab Minsel 370 sampai 400 ribu rupiah per meter, sementara yang diinginkan pemilik lahan sampai 5 juta rupiah.
Sedikitnya 87 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Uwuran Satu dan Buyungon sudah ketiga kalinya gelar musyawarah dengan panitia pembebasan lahan pelebaran jalan Trans Sulawesi di pusat kota Amurang. (sanlylendongan)