Jakarta, BeritaManado — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis sampai Jumat (26-27/7/2018) melaksanakan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com pada Rabu (26/7/2018) dari Asisten 1 Pemkab Minsel, Drs Handrie Sondakh menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan terkait akan diterapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018.
“PP nomor 17 tahun 2018 ini merupakan aturan baru. Dalam aturan ini, Kelurahan nantinya akan dibiayai dengan APBD. Bahkan akan segera dibentuk juga Forum Komunikasi Pimpinan Kacamatan (Forkopimca) di setiap kecamatan,” kata Handrie Sondakh.
Ditambahkannya, jadi yang akan dikonsultasikan adalah bagaimana implementasi aturan-aturan baru tersebut di masyarakat.
“Makanya semua Camat dan sekitar 6 Lurah di Amurang ditugaskam di Kemendagri ini. Kami ingin segera mengantisipasi akan hal tersebut,” ujar Handrie Sondakh.
Dijelaskannya, bahwa konsultasi ini terkait dengan pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Minsel sangat menginginkan bahwa pelayanan kepada masyarakat itu harus sesuai aturan.
“Kami akan menyesuaikan aturan yang akan diterapkan agar juga nantinya ditunjang dengan pembiayaan. Jadi Pemkab Minsel tidak menunggu, tapi melakukan jemput bola dalam menerapkan aturan baru pemerintah,” pungkas Handrie Sondakh.
Tim dari Pemkab Minsel ini dipimpin oleh Sekdakab Drs Danny Rindengan, dan turut didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum Vecky Poli dan Kabag Pemerintahan Tusrianto Rumengan.
(TamuraWatung)