
Tondano, BM – Makin dekatnya Pemilukada Minahasa mulai berdampak terhadap maraknya aksi pemasangan alat peraga seperti spanduk, baliho dari ukuran kecil sampai ukuran sebagau bagian dari pencitraan para bakal calon Bupati dan wakil Bupati Minahasa.
Menanggapi situasi ini, menurut Hizkia R Sembel selaku Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Minahasa bahwa hal tersebut sah-sah saja bakal calon bupati maupun wakil bupati melakukan pencitraan melalui spanduk dan baliho. Tetapi yang disayangkan mengapa Pemkab Minahasa terkesan membiarkan spanduk dan baliho dipasang seenaknya oleh para bakal calon bupati dan wakil bupati ini.
“Dalam dialog yang pernah dilakukan, kami sangat mencemaskan keadaaan ini. Pasalnya, Pemkab Minahasa tidak ada perda yang detail mengatur soal larangan memasang atribut pencitraan di fasilitas umum seperti di pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon maupun jalan protokol. Selama ini hanya berdasarkan undang-undang Pemilu yang melarang alat peraga kampanye dipasang di tempat-tempat seperti instansi pemerintah, tempat peribadatan dan tempat pendidikan,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya, dari pantauan FKM Minahasa beberapa lokasi seperti di ruas jalan Tomohon-Tondano, ruas jalan Kalasey dan beberapa lokasi lainnya digunakan para bakal calon bupati dan wakil bupati untuk memasang spanduk dan baliho di tiang listrik, tiang telepon dan di pohon-pohon. “Malahan ada baliho yang di paku di pohon-pohon, ini kan dapat merusak lingkungan,” tutur Sembel yang juga merupakan Mahasiswa Pecinta Alam AESCULAP Fakultas Kedokteran Unsrat ini.
“Oleh sebab itu, FKM Minahasa sangat mengharapkan agar Pemkab Minahasa membuat perda yang mengatur media kampanye dan lokasi penempatan alat peraga, sehingga dapat tertata dengan baik dan tidak merusak lingkungan, kan kalau Minahasa lebih indah, kita semua yang senang melihatnya,” tukasnya saat didampingi Chriufly Naray, Wakil Ketua FKM Minahasa. (iker)