Tondano – Perda pajak burung walet sepertinya agak kurang memberikan kontribusi terhadap capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Minahasa. Oleh karena itu, pemerintahan yang baru ini akan melakukan langkah – langkah untuk mengoptimalkan penerapan perda tersebut.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Drs Warouw Karouwan, di Minahasa cukup banyak sarang burung walet. Bahkan ada sebagian rumah penduduk yang sengaja dirubah jadi sarang burung walet. Hal ini sudah merupakan penyalahgunaan ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Khusus untuk penyalahgunaan IMB jika memang benar – benar ada temuan di lapangan tentu pemerintah melalui instansi yang diberi wewenang mengatur segala bentuk perijinan akan mengambil tindakan. Namun semuanya itu perlu melalui prosedur. Langkah pertama dan kedua biasanya memberikan teguran atau peringatan tertulis, selanjutnya tindakan tegas,” kata Sekda.(ang)