
Amurang–Sempat menimbulkan polemik boleh tidaknya penarikan retribusi lantaran belum memilikipayung hukum. Pemkab Minsel melalui Kepala Bappeda, Ir Johny Senduk menjanjikan drafnya akan segera dimasukkan ke legislatif.
“Ranperda yang seharusnya diselesaikan tahun kemarin telah dirampung. Dan secepatnya kami berikan ke legislatif (DPRD, red). Termasuk di dalamnya berupa Ranperda yang mengatur soal retribusi,” ujar Senduk kepada wartawan beritamanado, siang tadi.
Begitu pula dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang saat ini sudah mendapat rekomendasi dari Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU. Diharapkan segera dirampungkan termasuk ditetapkan lewat Perda. “Sudah kami rampungkan, karenanya akan segera dimasukkan ke DPRD agar ditetapkan menjadi Perda. Apalagi telah mendapat persetujuan dari Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU,” jelasnya.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Minsel, Boy Tumiwa, BSc SH memintakan agar eksekutif segera memasukkan semua Ranperda yang rencananya dibahas 2012 ini. “Rabu (besok, red), akan ada agenda Prolegda. Yang di dalamnya menetapkan Ranperda apa saja yang akan dibahas pada 2012. Sehingga yang tidak masuk, sudah tentu tidak akan dibahas,” kata Tumiwa. Jangan sampai karena kealpaan dari eksekutif, maka kami yang nantinya disalahkan.
Sama halnya, Ketua Balegda Jefferson Runtuwene, SH yang memintakan agar seluruh Ranperda yang ingin ditetapkan. Harus segera dimasukkan, karena pembahasannya akan di pilah-pilah berdasar termin masa sidang dewan. “Kalau tidak masuk dalam agenda yang akan kami tetapkan. Berarti sudah tidak bisa masuk dalam pembahasan. Ini wajib menjadi perhatian dari eksekutif, ” tambah Runtuwene. (and)