Ratahan – Terjadinya pencemaran lingkungan di kawasan objek wisata Danau Bulilin dikarenakan pembuangan limba secara sembarangan oleh pemilik rumah makan terapung di wilayah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) diminta harus berani menyapa sekaligus memberikan teguran kepada para pelaku bisnis tersebut.
“Pemerintah melalui instansi yang berkompeten berkewenangan untuk memberikan teguran, dan itu sudah harus dilakukan sebelum kondisi Danau Bulilin semakin memprihatinkan,” kata Ronny Soputan, Sabtu (15/2/2014).
Menurut Soputan, seharusnya pelaku bisnis rumah makan ini paham soal pencemaran. Demikian halnya para pengguna jasa dan pengunjung rumah makan, ketika makan harus tau juga soal kebersihan.
“Tapi beberapa kali saya perhatikan, semua sisa-sisa makanan dan kotoran lainnya malah langsung dibuang ke danau, sehingga ini harus diperhatikan untuk melindungi kelestarian Danau Bulilin,” tukasnya. *