Manado – Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado dibuat kewalahan dalam tagihan pembayaran pajak kos-kosan, bahkan dinas ini harus menggandeng Kejaksaan Negeri Manado untuk menagih.
Dari 200-an tempat kos di Manado, hanya 63 yang aktif membayar pajak, sisanya ‘kapala batu’ atau tidak aktif melakukan tanggungjawabnya.
Hal itu diakui Kadispenda Kota Manado, Bismark Lumentut melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi, Drs Luther Wongkar pada BeritaManado.com di ruang kerjanya, Jumat (24/10/2014) siang.
Dijelaskan Kabid Wongkar, tempat kos di atas 10 kamar, sudah dikenakan pajak 5 persen dari total penghasilan per bulannya, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Pajak tidak lagi sistim taksasi, karena besarnya pajak tempat kos, dilaporkan sendiri oleh wajib pajak, diberikan tanggungjawab administrasi pelaporan ke Dispenda,” kata Kabid Wongkar.
Lanjutnya, kalau pemlik tempat kos itu tidak membayar pajak, maka ada sanksi yang akan diberikan. “Kalo dari Dispenda hanya sebatas sanksi denda, tapi kalau sudah berkali-kali ada proses hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN),” tandas Kabid Wongkar. (robintanauma)