Ratahan – Seluruh pemilik kendaraan bermotor mulai dari roda dua, roda empat dan roda emam keatas di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diminta untuk taat dalam hal membayar pajak kendaraan.
Demikian halnya dengan pajak kendaraan atas air dan alat berat tentu semua harus taat pajak atau dalam artian melakukan pembayaran tepat waktu. Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Kewas MSi.
“Mari sebagai warga negara yang baik, bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di daerah ini agar senantiasa patuh dan taat membayar pajak kendaraan,” kata Kewas saat disambangi wartawan diruang kerjanya, Selasa (19/11).
Ditambahkannya, apabilah pemilik kendaraan taat membayar pajak, maka secara otomatis juga masyarakat telah memberi diri membantu pembangunan di daerah ini. “Mengapa demikian, karena pendapatan dari pajak kendaraan ini nantinya akan dibagi dengan pemerintah daerah,” tukasnya. (Rulan Sandag)