Manado, Beritamanado.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang ilegal jenis Trihexyphenidyl sebanyak 700 butir.
Pengungkapan kasus ini pada Sabtu (22/10/2022) di wilayah Kecamatan Singkil Manado.
Kasat Res Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar obat keras ilegal tersebut.
“Pelaku berinisial A (22) dan F (29) keduanya warga Kecamatan Singkil Kota Manado,” ungkap Kompol May Diana, Sabtu (22/10/2022).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian perihal adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Singkil satu.
“Awalnya tertangkap pelaku F yang memiliki sebanyak 50 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kamar, dan di taruh dalam tas hitam,” ungkap Kompol May Diana.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ternyata masih ada pelaku lainnya.
“Selanjutnya tim langsung mendatangi rumah lelaki A yang bertempat di Kelurahan Wonasa Kapleng lorong melati,dan melakukan penggeledahan,dan mendapati obat keras yang diduga thryhexipenidil sebanyak 650 butir yang disimpan dalam kaleng,” jelasnya.
Kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut Sat Res Narkoba Polresta Manado, sedang barang bukti dan pelaku sudah diamankan,” tandas Kompol May Diana.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan Denda 1,5 Milyar rupiah.
Deidy Wuisan