Minut, BeritaManado.com – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Minahasa Utara (Minut) yang awalnya dijadwalkan Juni 2018, sepertinya bakal tertunda.
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Dr Cakrawira Gundo MSi melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Pemdes) Endru Palandung SE ME, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipakai sebagai acuan pelaksanaan Pilhut.
Palandung menjelaskan, sebelumnya DPRD Minut telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang desa yang memuat pasal-pasal tentang pemilihan hukum tua.
Perda ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) nomor 112 tahun 2014.
Tetapi pada tahun 2017, Permendagri nomor 112 itu telah diubah ke Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa.
“Ada beberapa pasal yang diubah dalam Permendagri 65 ini, salah satunya adalah calon kepala desa harus tinggal minimal 1 tahun di desa tersebut telah dihapus. Tapi diperda yang dikeluarkan oleh dewan masih ada, sementara untuk merivisi perda diperlukan waktu kurang lebih 4-5 bulan,” jelas Palandung, Kamis (22/3/2018).
Palandung mengatakan, atas perubahan-perubahan itu, pihaknya tidak mau gegabah.
“Kami sudah melayangkan surat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan acuan yang harus kami gunakan dan saat ini sedang menunggu jawaban, mana yang akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan pemilihan kumtua,” kata Palandung seraya menambahkan, surat tersebut dikirm berdasarkan konsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Jemmy Kuhu MA.
Data yang dihimpun, tahun 2018 ini sebanyak 27 desa di Minut akan melakukan Pilhut dengan anggaran sebesar Rp540 juta, dimana setiap desa mendapat anggaran sebesar Rp20 juta.
(Finda Muhtar)