Manado – Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang menyatakan pihaknya tidak pernah akan mengeluarkan suatu kebijakan seperti izin pertambangan pasir besi di Pulau Bangka jika nantinya akan menyengsarakan masyarakatnya. Pengeluaran izin perusahaan tersebut juga harus memperhatikan tata ruang dan analisa dampak lingkungan (amdal).
“Jika dari hasil amdal ternyata bahwa pengelolaan tambang pasir besi ini dapat merusak lingkungan maka penambangan ini tidak boleh dilakukan. Tetapi jika semua izinnya memenuhi syarat dan ternyata tidak mengakibatkan dampak lingkungan yang parah serta tidak mengakibatkan pencemaran terhadap ikan-ikan di laut maka sebagai pemerintah juga harus objektif untuk mengizinkan mereka beroperasi,” tegasnya.
Lebih jauh ia menekankan bahwa jika perusahaan tambang maupun perusahaan lainnya beroperasi maka harus mampu mensejahterakan masyarakat lokal dan merekrut masyarakat lokal untuk menjadi karyawan di perusahaan serta harus memberikan beasiswa kepada anak-anak untuk melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta tidak membolehkan menjadikan anak-anak dibawah umur sebagai pekerja perusahaan.
“Di satu sisi ketika perusahaan beroperasi maka akan memberikan multyplier efect terhadap kehidupan ekonomi masyarakat dimana masyarakat yang bekerja akan memperoleh uang untuk dibelanjakan dan akan berputar terus,” katanya. (rizath polii)