
Bitung – Sekretaris Kota Bitung, Edison Humiang menyatakan, pemerintah setiap saat siap dikritik namun jangan difitnah. Hal iti Humiang katakana ketika membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas, Rabu (3/12/2014).
Humiang menyampaikan, Ormas, LSM dan OKP adalah kelompok orang dalam masyarakat yang mencirikan kesepakatan, berada dalam satu wadah berhimpun untuk mencapai satu tujuan.
”Keberadaan Ormas, LSM dan OKP merupakan mitra pemerintah untuk itu, mari kita bekerjasama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan sosial kemasyarakatan untuk pembangunan Kota Bitung kearah yang positif,” kata Humiang.
Dalam acara sosialisasi juga dibahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD.
Kegiatan ini diikuti Pimpinan SKPD Pemkot Bitung, Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, serta Ormas, LSM dan OKP se-kota Bitung dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bitung, J M Sondakh.(*/abinenobm)