Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Pemerintah se-Sulut Bahas Aset Daerah, Ini Sejumlah Catatan KPK

by Finda Muhtar
Kamis, 17 Juni 2021, 10:49 am
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 2shares
Rakor Pemprov Sulut bersama KPK.

Manado, BeritaManado.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen memimpin rapat koordinasi terkait aset daerah, di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Rabu (16/6/2021).

Rakor tersebut menghadirkan sejumlah personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa hal yang dibahas yaitu serah terima dan penyelesaian aset double catat, Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D), aset pemekaran, serta penandatanganan perjanjian Kerjasama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serah terima sertifikasi aset pemda dan host to host Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut perwakilan Pertamina Samuel Lubis, terkait dengan PBBKB, tahun 2020 Pertamina menyetor ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp198 miliar, hal ini berarti terjadi sedikit penurunan dikarenakan Pandemi Covid-19.

“Kami yakin di tahun 2021 kondisi kembali normal dan tren positif sudah terlihat baik dan kita sudah mencapai per bulan Rp19 Miliar. Dan kalau sudah tidak ada pandemi lagi, mudah-mudahan setoran bisa sampai Rp240 Miliar. Dan kami sebagai mitra pemerintah, kami dukung mudah-mudahan terjadi sinergi antara Pemprov Sulut dan Pertamina,” tuturnya.

Kakanwil Badan Pertanahan Sulut (BPN) Sulut Lutfi Zakaria turut menjelaskan terkait, Undang-Undang No. 1 tahun 2014 dan PP 17 tahun 2014, dimana semua barang milik negara dan daerah yang berupa tanah yang dikuasai oleh pemerintah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah.

“Ketika kita melakukan sertifikasi sebenarnya ada 3 unsur yang harus kita ketahui. Pertama ada data euridis, kedua ada kondisi fisik, data fisik dan yang ketiga tidak ada sengketa dan unsur konflik,” ungkapnya.

Dalam arahannya, Sekprov Edwin Silangen menyampaikan tentang proses sertifikasi khusus pemerintah provinsi.

Sekprov Silangen mengungkapkan bahwa sertifikasi yang diproses dan terselesaikan 2 tahun terakhir ini adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Artinya bahwa koordinasi dan komunikasi dari pemerintah daerah dan dari Kakanwil BPN ini termasuk dengan kabupaten kota berjalan lancar. Dan apalagi ada satuan tugas yang dikawal dari Bapak Wahyudi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang setiap waktu selalu memberi arahan dan petunjuk kepada kita sekalian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Sekprov juga mengingatkan tentang Host to Host BPHTB.
“Ini penting karena salah satu upaya kita mencegah terjadinya manipulasi data dan ada peristiwa korupsi di sana,” tambahnya.

Kasatgas Wilayah IV KPK Wahyudi memberikan apresiasi kepada Sekda dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota.

Dijelaskannya, upaya-upaya dan pencegahan pemberantasan korupsi tercermin dalam 8 indikator MCP, secara konsisten dari tahun 2018 sampai tahun 2020 Sulawesi Utara capaiannya selalu di atas 50%.

Akan tetapi tahun 2020 mengalami sedikit penurunan, dari 62% turun ke 61,79%.

Dalam kesempatan, Wahyudi juga menjelaskan tentang Pemekaran Bolaang Mongondouw, tentang permasalahan kendaraan dinas pemerintah daerah, penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, banyak kendaraan dinas yang belum menyelesaikan perpajakannya, serta ketidaksesuaian data kendaraan dengan Samsat.

Wahyudi juga menjelaskan tentang proses capaian Host to Host dan sampai dengan 15 Juni 2021, Pemda yang tercatat telah Host to Host BPHTB baru sebanyak 7 Pemda.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU Pemprov Sulut dengan Pertamina, melakukan kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Sulut dengan Pertamina, dan melakukan penyerahan Progres Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Daerah di Provinsi Sulut, serta Penyerahan Rekap Aset P3D Tahap 3 dan aset yang tercatat ganda.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Inspektur Daerah Provinsi, Sekda dan Inspektur Kabupaten/kota, jajaran KPK dan Pertamina.

(***/Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: aset pemprov sulutEdwin SilangenKPK ke Sulut

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.