BeritaManado.com — Pemerintah resmi memangkas durasi wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari dari sebelumnya tujuh hari.
Durasi karantina lima hari hanya berlaku bagi warga negara indonesia (WNI) atau asing (WNA) yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, sementara bagi WNI yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 4 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.
“Karantina selama 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap, atau karantina selama 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,” demikian bunyi SE Satgas tersebut seperti dikutip Suara.com jaringan BeritaManado.com, Rabu (2/2/2022).
PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19 yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-4 bagi yang wajib karantina lima hari dan hari ke-6 bagi yang wajib karantina tujuh hari.
Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia, namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.
PPLN yang berstatus WNI Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional bisa karantina di tempat karantina terpusat yang dibiayai negara.
Sementara bagi WNI di luar ketiga kriteria di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di hotel-hotel yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya pribadi.
Dispensasi bebas karantina bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti; memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
“Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan,” tutup SE tersebut.
Ada pun pintu masuk internasional yang dibuka oleh pemerintah antara lain; Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kalimantan Barat, PLBN Entikong Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain Nusa Tenggara Timur.
(Alfrits Semen)