Manado – Kebijakan Bank Indonesia memperketat pengajuan KPR dari masyarakat untuk rumah kedua, ketiga dan seterusnya mendapat dukungan pemerhati sosial Devi Najoan.
Namun begitu menurut Najoan, pemerintah harus mempermudah masyarakat kurang mampu pada pengajuan KPR pertama dengan uang muka murah.
“Paling penting ada kemudahan bagi warga kurang mampu untuk memiliki rumah tentu dengan uang muka murah,” ujar Najoan kepada beritamanado, Jumat (26/7).
Alumnus Unsrat ini mencontohkan perumahan Griya Paniki Indah (GPI) di Kecamatan Mapanget yang menjual rumah RSH type 36 dengan biaya akad dan uang muka total tidak lebih Rp 5 juta.
“Di sana cukup siapkan lima juta dengan angsuran sekitar satu juta rupiah setiap bulan, kita sudah mendapatkan rumah. Nah, ini membutuhkan kerjasama baik antara pengembang dengan bank sebagai pemberi kredit,” tukasnya. (Jerry)