Minahasa, BeritaManado.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Kamanga Dua sukses dilaksanakan, bertempat di gedung Gereja GMIM Kinamang Kamanga Dua.
Pelaksanaan penyaluran BLT–DD ini untuk bulan ke 10, 11 dan 12 sebesar Rp 900. 000 per KPM.
Penyaluran BLT ini merupakan tindak lanjut peraturan Menteri Keuangan PMK No 222 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dengan besaran Rp 300.000 dari bulan pertama hingga bulan ke dua belas tahun 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk Desa Kamanga Dua, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak123 penerima, namun sebelum menerima BLT, Kumtua Lanni F Mamesah ST meminta agar setiap penerima harus menunjukkan bukti vaksin, minimal telah di vaksin 1 kali.
“Untuk kedepannya, setiap penerima harus menunjukkan bukti vaksin ke dua sebelum menerima BLT, apabila belum divaksin maka penerima tersebut tidak dapat menerima bantuan ini, kami hanya menindaklanjuti apa yang telah diinstruksikan oleh Presiden, bahwa setiap penerima harus dan wajib menunjukkan bukti vaksin,” tegas Mamesah, Jumat (24/12/2021).
Hadir dalam penyerahan, Camat Tompaso Stanly David Umboh SSTP MAP, Sekcam Jimmy Polii ST, Kasie Pemerintahan Tommy Maindoka SE, Kasie PMD Ronny Tengker SE, Kasie Kesos Jenry Mamesah SSos, perangkat desa, dan seluruh peserta penerima BLT.
(FerdinandRanti)