Manado – Minuman beralkohol termasuk barang yang peredarannya dalam pengawasan sehingga minuman beralkohol tidak diijinkan dan diedarkan secara bebas.
Hal tersebut dikatakan ketua Pansus Dr Victor Mailangkay saat menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus pada rapat paripurna Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di DPRD Sulut, pekan lalu.
“Dalam upaya pengendalian produksi lokal minuman beralkohol (cap tikus) maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membantu dan memfasilitasi serta mendatangkan investor dalam upaya alih produksi serta membantu dan memfasilitasi petani cap tikus dalam menghasilkan minuman beralkohol berkualitas eksport dengan nilai ekonomis tinggi,” ujar Mailangkay. (jerrypalohoon)