Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Nasional

Pemerintah Batal Berangkatkan Haji 2021, Bagaimana Nasib Dana Jemaah?

by Alfrits
Minggu, 6 Juni 2021, 19:43 pm
in Nasional
A A
  • 1share
Musim haji 2020 yang terlihat sepi karena pandemi Covid-19. Foto: Suara.com

Manado, BeritaManado.com — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan Musim Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada Kamis (3/6/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal yang berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag seperti dikutip Suara.com jaringan BeritaManado.com, Minggu (6/6/2021).

Ramadan menambahkan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Berikut ini tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:

  1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

  1. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

(Suara.com/Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: batal haji 2021haji 2021jemaah hajimusim hajinasib dana haji

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Cek Aset, Ternyata Segini Jumlah Kendaraan Dinas Pemkab Minut

Bupati Joune Ganda Cek Aset, Ternyata Segini Jumlah Kendaraan Dinas Pemkab Minut

19 Mei 2025
Ekonomi Lesu Otoritas Jasa Keuangan Meramal Pengguna Pinjol Masih Tinggi

Ekonomi Lesu Otoritas Jasa Keuangan Meramal Pengguna Pinjol Masih Tinggi

19 Mei 2025
Priscila Cindy Wurangian Tegaskan Pesan Christiany Eugenia Paruntu di Rapat Fraksi Partai GOLKAR

Priscila Cindy Wurangian Tegaskan Pesan Christiany Eugenia Paruntu di Rapat Fraksi Partai GOLKAR

19 Mei 2025

Terbesar di Indonesia, Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun

19 Mei 2025
Didorong Jadi Ketua HIPMI Sulut, Dhea Eucharisty Lumenta: Kalau Ada Dukungan Saya Siap!

Didorong Jadi Ketua HIPMI Sulut, Dhea Eucharisty Lumenta: Kalau Ada Dukungan Saya Siap!

19 Mei 2025
DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Atas LKPJ Gubernur Tahun 2024

DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Atas LKPJ Gubernur Tahun 2024

19 Mei 2025
Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Wali Kota Siap Digelar Akhir Pekan Ini

Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Wali Kota Siap Digelar Akhir Pekan Ini

19 Mei 2025

Tokoh Masyarakat Gelar Konsolidasi DOB Kota Langowan

19 Mei 2025
Jabat Ketua DPC GMNI Manado, Hizkia Rantung: GMNI Sebagai Mercusuar Perjuangan di Sulawesi Utara

Jabat Ketua DPC GMNI Manado, Hizkia Rantung: GMNI Sebagai Mercusuar Perjuangan di Sulawesi Utara

19 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.