Bitung – Diduga karena ikut bersaksi dalam kasus pembunuhan salah satu Napi, Jenry Kapoh SH, tiga saksi rekan korban sengaja dipindahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tewaan Kota Bitung. Pasalnya, keterangan yang diberikan ketiga Napi tersebut bertolak belakang dengan pengakuan 13 Sipir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga Napi tersebut menyampaikan semua apa yang mereka lihat saat proses penganiyaan dilakukan 13 Sipir kepada korban hingga tewas. Mulai dari pintu gerbang Lapas hingga di halaman Lapas dengan posisi korban diikat di tiang bendera kemudian dianiaya dengan berbagai benda tumpul.
Ketiga Napi itu dipindahkan ke Lapas Tondano dan Lapas Tuminting, dimana dua orang Napi di Lapas Tondano dan satu orang di Lapas Tuminting. Dan ketiganya dipindahkan pasca memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bitung.
Namun informasi itu dibantah kuasa hukum Lapas Klas IIB Tewaan Kota Bitung, Revly Pantouw. Ia mengatakan, ketiga Napi yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan salah satu Napi dipindahkan karena selalu menjadi biang kerok kekacaukan dalam Lapas..
“Ketiganya adalah dalang perkelahian antar Napi yang terjadi beberapa waktu lalu, makanya dipindahkan. Jadi tak ada kaitannya dengan kasus pembunahan Napi atau menjadi saksi,” kata Pantouw, Selasa (14/10/2014).
Ia juga mengatakan, pihkanya tak ada niat untuk menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan Polres Bitung karena hingga saat ini apa yang diperlukan dalam penyidikan selalu mereka penuhi.
“Cuma kebetulan ketiga Napi yang menjadi saksi harus dipindahkan karena menjadi biang kerusuhan antar Napi,” katanya.(abinenobm)