Rekonstruksi Almarhum Jendry ketika diseret Sipir ke sel tahanan usai dianiaya beramai-ramai
Bitung – Kendati telah menyandang status sebagai tersangka pembunuhan sala satu Napi, Almarhum Jendry Kapoh (28), namun 13 orang Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tewaan Kota Bitung masih bebas berkeliaran. Bahkan, hingga berkas kasus ke-13 orang Sipir itu ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bitung, para tersangka tetap tak ditahan dan dibiarkan bebas berkeliaran.
“Ke-13 orang Sipir tidak kami menahan karena punya alasan yuridis. Dimana Kepala LP Tewaan meminta tidak ditahan karena keberadaan ke-13 tersangka di LP sangat diperlukan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Harry Palar SH, Rabu (5/8/2015).
Alasan Kepala LP Kelas IIB Tewaan Kota Bitung, Danang Yudiawan ke-13 Sipirnya tak ditahan kata Palar, jika penahanan dilakukan, pengamanan di LP bisa terganggu. Ditambah lagi Kepala LP menjadi jaminan terhadap ke-13 Sipir tersebut sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan.(abinenobm)