Bitung – Puluhan Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tewaan Kota Bitung menolak untuk memperagakan adegan penganiyaan dalam rekonstruksi pembunuhan salah satu Napi, Jenry Kapoh yang digelar Polres, Selasa (14/10/2014).
Alasan 13 Sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menolak melakukan adegan penganiyaan tersebut dikarenakan mereka tetap bersikukuh menyatakan tak melakukan penganiyaan terhadap korban.
Akibatnya, adegan penganiyaan terpaksa diperagakan penyidik Polres dengan menggunakan pemeran pengganti sesuai hasil BAP dari puluhan saksi. Dimana 13 orang Sipir digantikan posisnya, mulai dari adegan penganiyaan saat penangkapan di wilayah Kelurahan Dua Sudara hingga ke pintu gerbang Lapas dan halaman Lapas.
“Tidak masalah mereka (tersangka, red) menolak memperagakan adegan penganiyaan tersebut karena memang dalam BAP mereka menolak. Tapi BAP yang mereka sampaikan bertolak belakang dengan hasil penyelidikan kita dilapangan dengan memeriksa 19 saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKBP Rivo Malonda.
Untuk itulah kata Malonda, pihaknya menggelar rekonstruksi untuk menguji dan mendapat gambaran apakah BAP para Sipir dan BAP saksi-saksi sesuai atau tidak. Dan dari hasil rekonstruksi, keterangan para saksi jauh lebih masuk akal dibandingkan keterangan para Sipir.
“Walaupun mereka tetap menyangkal, tapi bukti dan saksi kita dapatkan dilapangan serta hasil rekonstruksi terlihat jelas. Dan biarlah hakim yang menilai serta memutuskan di persidangan,” katanya.(abinenobm)