Bitung – Pelaku pembunuhan ibu kandung, FS alias Feybi (37) warga Perumahan Dea Permata Indah Kelurahan Manembo-nembo Lingkungan V Kecamatan Matuari terancam lolos dari jeratan hukum.
Pasalnya, Feybi diduga mengalami gangguan jiwa sehingga nekad menghabisi ibu kandungnya, Linda Kawulusan (63), Rabu (1/4/2015) lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Urban Matuari, Ipda Rudolf Lumandung, jika pelaku terbukti mengidap gangguan jiwa stadium tinggi, maka pihaknya tidak bisa melanjutkan proses hukum.
“Dalam pasal 44 KUHP menyatakan, seorang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dituntut dihadapan hukum. Perbuatannya tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,” kata Lumandung, Minggu (5/4/2015).
Untuk itu kata Lumandung, pihaknya akan meminta bantuan keterangan ahli yakni petugas medis kejiwaan. Dan Senin (6/4/2015), pelaku akan dibawa ke RS Ratumbuysang Manado untuk diperiksa sekaligus dirawat.
“Hasil pemeriksaan medis itulah yang akan dijadikan dasar untuk menentukan apakah proses hukum bisa dilanjutkan atau tidak. Dan jika memang gangguan kejiwaan pelaku dinyatakan sangat parah, maka kasus itu akan ditutup,” katanya.(abinenobm)