BITUNG—Kebijakan Dikpora Kota Bitung untuk memberikan perpanjangan waktu pekerjaan atau addendum kepada para kontraktor DAK 2011 dipertanyakan anggota DPRD. Pasalnya menurut salah anggota DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, kebijakan pemberian addendum tersebut sangat ganjil dan tidak memiliki alasan yang jelas sehingga harus memberikan kelonggaran kepada kontraktor untuk memperpanjang masa pekerjaan.
“Apa ada masalah yang sangat urgent yang dialami para kontraktor selama melakukan pekerjaan sehingga harus memberikan perpanjangan waktu. Seperti bencana alam yang mengakibatkan pasokan material terhambat dan pekerjaan mengalami keterlambatan,” kata Tatanude.
Tatanude sendiri menilai, keterlambatan para kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak hanya karena faktor kelalaian semata. Bukan karena ada faktor lain seperti bencana alam sehingga harus melakukan perpanjangan waktu pekerjaan.
“Bagaimana tidak terlambta jika ada kontraktor yang mendapatkan pekerjaan lebih dari satu, malah ada yang mendapatkan lima pekerjaan sekaligus. Ditambah lagi para kontraktor yang mendapat pekerjaan di DAK 2011 adalah kontraktor dadakan yang tiba-tiba diberikan proyek hanya dengan modal meminjam perusahaan,” katanya.
Ia sendiri mengaku sangat menyesalkan sikap Dikpora yang harus mengambil kebijakan addendum terhadap pekerjaan DAK 2011. Karena menurutnya, ada sejumlah kontraktor yang bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanpa harus dilakukan perpanjangan waktu. “Kalau memang alasan Juknis atau waktu pekerjaan yang begitu singkat diberikan kepada kontraktor, lalu kenapa kontraktor lain sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Nah ini yang harusnya dicermati Dikpora, jangan karena ada kontraktor tertentu yang dianak emaskan sehingga harus menempuh kebijakan tersebut,” ujar Tatanude
Sementera itu, Kadis Dipora Kota Bitung, Herman Rompis mengaku, pemberian addendum ini sesuai dengan surat dari Kementrian Keuangan yang memperbolehkan memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor jika pekerjaan belum selesai. “Surat tersebut kami terima Senin (21/12) lalu yang menyatakan bisa memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor jika pekerjaannya belum selesai,” kata Rompis.
Seperti diketahui, batas pekerjaan proyek fisik DAK 2011 di Dikpora Kota Bitung berakhir tanggal 13 Desember. Kemudian pihak Dikpora mengeluarka addendum hingga taggal 23 Desember batasa pekerjaan.
Namun anehnya, dari pantauan beritamanado, Rabu (28/12) pagi, masih ada sejumlah kontraktor yang terlihat sibuk melengkapi berkas-berkas laporan untuk dimasukkan ke Bagian Keuangan Pemkot Bitung. Hal ini terlihat dari sejumlah kontraktot yang masih sibuk melalukan foto copy laporan-laporan realisasi pekerjaan dilapngan, seperti laporan bulanan dan laporan lainnya.(en)