AMURANG — Pembentukan daerah otonom baru, seperti Kota Amurang dan Kabupaten Minahasa Selatan Atas (Minsela), sekaligus untuk memisahkan dari Kabupaten Minahasa Selatan. Adalah kans besar, adalah Kota Amurang. Sebab, kalau Minsela, sebaiknya diam. Sebab, kalau Amurang jadi, maka Minsel pinda ke Motoling.
Perjuangan pembentukan, Kota Amurang dan Kabupaten Minsel hingga kini masih berjalan. Masing-masing panitia pemekaran sedang berjalan, demi terwujudnya daerah pemekaran yang diidam-idamkan masyarakat. Namun demikian, perjuangan dua calon daerah baru ini, mungkin lebih memungkinkan adalah Kota Amurang. Kota Amurang yang mempunyai kans lebih dahulu terwujud. Jika berpatokan dari informasi yang diperoleh dari salah satu anggota DPR-RI utusan Sulut Paula Sinjal yang juga selaku anggota komisi II yang membidangi salah satunya terkait pemekaran daerah.
Sinjal saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menghadiri perayaan Hari Jadi ke 9 Minsel, Jumat 27 Januari siang tadi mengatakan. ‘’Bahwa dirinya belum pernah mendengar aspirasi terkait pemekaran atau rencana pembentukan Minsela,’’ kata Sinjal.
Sementara informasi seputar pengusulan pembentukan Kota Amurang sudah diketahuinya. ‘’Bahkan nama Kota Amurang sudah pernah ada komunikasi terkait kesuksesan pemekaran wilayah tersebut. Dan pada prinsipnya sebagai wakil rakyat, akan sepenuhnya mendukung aspirasi yang disampaikan,’’ tambah Sinjal yang dari FPD ini.
Dibagian lain, Ketua Panitia Pembentukan Minsela Rommy Pondaag,SH,MH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa panitia pada dasarnya tetap berusaha dalam proses pengusulan hingga ke pusat. ‘’Hanya saja proses ini masih terhalang, mengingat draf yang telah diusulkan beberapa waktu lalu ke pihak Pemkab Minsel dalam hal ini Bupati Tetty Paruntu. Pemkab Minsel melalui Bupati Tetty Paruntu belum menindaklanjuti dan mengeluarkan rekomendasi,’’ sebut Pondaag.
Kata Pondaag, namun hingga kini belum mendapat rekomendasinya. Untuk itu, Pondaag berharap agar Bupati Tetty Paruntu dapat segera mengeluarkan rekomnya. ‘’Kendati mengakui memang moratorium pemekaran akan berlaku hingga tahun 2014 nanti. Namun setidaknya proses pengusulan mulai dari kabupaten, provinsi bahkan ke pusat sudah dilaksanakan,’’ ungkap Pondaag yang juga Ketua Komisi II DPRD Minsel ini. (and)