Konsultasi pembentukan AKD DPRD Kota Manado di Kemendagri, Jakarta Selasa (25/11/2014) kemarin
Jakarta – Salah satu pertanyaan penting yang pada akhirnya terjawabkan dalam kunjungan konsultasi lembaga DPRD Kota Manado di Kemendagri yakni pembentukan AKD yang terbentur dengan PP 16 tahun 2010.
Apriando Ade Saerang, salah satu dari para anggota dewan mempertanyakan adanya aturan dalam PP nomor 16 tahun 2010 yang melarang dibentuknya Badan Musyawarah sebagai AKD, jika belum memiliki komisi-komisi.
Sunarto, salah satu pejabat bidang Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri menjelaskan bahwa, dalam PP 16 tersebut bukan serta merta menghalangi pembentukan AKD, bilamana secara kelembagaan telah menyepakati pembentukannya AKD tersebut.
“Yang terpenting dalam sebuah lembaga yakni kesepakatan bersama. Jika sudah diagendakan demikian, tidak menjadi masalah. Silakan saja membentuk AKD, asalkan seluruh fraksi telah menyetujuinya,” tegas Sunarto.
Selain itu menurutnya, perlunya penetapan AKD harus disesuaikan dengan kebutuhan yang dipreoritaskan.
“Kalau Kota Manado sudah akan membahasa APBD induk, berarti sedapat mungkin membentuk AKD. Sebaiknya seluruh AKD sudah dibentuk. Tapi jika terhambat karena hal-hal politik, bentuk saja dulu yang dipreoritaskan,” tambahnya.
Menanggapi jawaban tersebut, Saerang berpendapat bahwa AKD Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Manado yang batal diparipurnakan pekan lalu sudah dapat ditetapkan.
“Kalau mendengar penjelasannya, berarti Banmus sudah bisa ditetapkan lewat paripurna. Karena, seluruh fraksi sudah menyetujui penetapannya waktu lalu. Hanya saja tertunda karena ada aturan dalam PP 16 yang mengisyaratkan harus ada komisi dulu,” pungkas ketua Fraksi Gerindra ini. (leriandokambey)