Oleh: Dr. Fabian J. Manoppo
Informasi data dari Internet sbb :
(1) An underground garage was being dug on the south side of the building, to a depth of 4.6 meters (15 ft).
(2) The excavated dirt was being piled up on the north side of the building, to a height of 10 meters (32 ft).
(3) They dug right up to the base of the building. Then the rains came.
(4) The building experienced uneven lateral pressure from north to south.
(5) This resulted in a lateral pressure of 3,000 tonnes, which was greater than what the un-reinforced pilings could tolerate. Thus, the building toppled completely over in a southerly direction.
Setelah melihat dari foto-foto diatas dan informasi data maka kemungkinan penyebab ambruknya gedung ini sbb:
1. Akibat excavation galian tanah kurang memperhatikan syarat minimum failure line (garis keruntuhan) dari pondasi tiang pancang
2. Tidak memperhitungkan permeability (rembesan air) pada galian saat hujan serta infiltrasi air dari sungai sehingga terjadi rapiddowndrag (pengurangan cepat) terhadap dayadukung tanah
3.Patahnya tiang terjadi pada posisi plastic hinge (sendi plastis) pada kasus flexible pile (tiang pancang panjang) akibat melampaui beban horisontal batas tiang pancang dengan hitungan kasar sbb:
Akibat masalah diatas maka beban horisontal yg bekerja menjadi 3000 ton, selanjutnya dari gambar yg ada jumlah tiang pancang preststress yg digunakan kira-kira 100 tiang pancang prestressed. jika 1 tiang pancang prestressed maksimum dapat memikul 150 ton beban vertikal maka menurut California Bearing Code (standar peraturan California) beban horisontal dapat diambil 10% dari beban vertikal menjadi 15 ton. Sehingga untuk 100 tiang pancang maka beban horisontal yg dapat dipikul adalah 100*15 = 1500 ton. Dengan demikian kemampuan 100 tiang pancang untuk memikul beban horizontal hanya 1500 ton sementara beban horizontal yang bekerja adalah 3000 ton makanya gedung tersebut ambruk.
Kenapa hal tersebut diatas bisa terjadi hal ini disebabkan oleh kesalahan manusia antara lain keinginan para kontraktor, konsultan dan pemerintah terkait untuk mengambil untung besar atau korupsi sehingga mengabaikan faktor-faktor teknik serta aturan yang harus diikuti seperti mengabaikan dan tidak mau menggunakan atau membayar jasa perhitungan dan pemeriksaan yang semestinya dilakukan oleh seorang ahli geoteknik untuk pekerjaan tanah dan pondasi, kebiasaan mengcopy paste hasil gambar detail engineering desain dari proyek lain dan lain lain.
Hal ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua lebih khusus pemerintah dan masyarakat di Sulawesi Utara karena daerah Sulawesi Utara adalah daerah yang rawan terhadap gempa, Menurut pengamatan saya di Sulawesi Utara kontrol keamanan terhadap desain struktur suatu bangunan baik bangunan-bangunan publik maupun swasta masih jauh dari syarat keamanan karena sampai saat ini yang dilakukan oleh pemerintah hanya sebatas pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana yang diperiksa hanya koefisien sederhana serta luas bangunan untuk urusan biaya tidak ada satupun aturan pemerintah yang berkaitan dengan pemeriksaan kelayakan teknik suatu bangunan.
Dari hasil pengamatan dan penelitian terhadap konstruksi bangunan rumah tinggal sederhana dibeberapa kota kabupaten di Sulawesi Utara yang dilakukan oleh tim JICA jepang yang bekerja sama dengan beberapa tenaga ahli termasuk saya umumnya tidak tahan terhadap gempa, sehingga telah diupayakan untuk memperbaiki dengan memberikan panduan cara membangun rumah sederhana tahan gempa bagi masyarakat, namun hal ini juga belum ada langkah konkrit dari pemerintah untuk melaksanakannya lewat peraturan. Selama ini hanya kontrol lingkungan dalam bentuk studi Amdal yang diadakan pengujian oleh pemerintah dan para ahli seharusnya untuk bangunan-bangunan publik juga harus dilakukan uji teknik. Dibeberapa kota besar seperti Jakarta sudah ada kerja sama dengan organisasi seperti Himpunan Ahli Teknik Tanah (HATTI) untuk memberikan rekomendasi oleh para ahli pemegang sertifikasi keahlian terhadap kelayakan setiap bangunan gedung diatas delapan lantai.
Namun dikota-kota lain di Indonesia termasuk Sulawesi Utara masih belum ada padahal setiap tahun terjadi peningkatan dalam pembangunan gedung-gedung bertingkat serta konstruksi lainnya. Pemerintah harus cepat mengantisipasi hal ini agar dikemudian hari tidak terjadi penyesalan hanya akibat faktor lalai dari rasa tanggung jawab dan tetap membiarkan praktek-praktek mencari untung yang berlebihan tanpa mengindahkan aturan-aturan teknik yang semestinya berlaku untukterhindar dari resiko.