PIET LUNTUNGAN
Manado – Tokoh masyarakat Minahasa Utara, Piet Luntungan menegaskan masyarakat Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan mendukung program pemerintah membangun jalan tol Manado-Bitung.
Namun diingatkan Luntungan pembebasan lahan tol berdasarkan asas keadilan. Tim pembebasan lahan yang bekerjasama dengan tim penilai, appraisel wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat.
“Misalnya tanah satu bidang milik saya, di bagian depan dinilai 650 ribu per meter, tapi di bagian lain hanya 100 ribu. Yang seperti ini banyak, sementara kami tidak tahu cara mereka menilai karena tidak pernah ada musyawarah,” jelas Luntungan kepada wartawan di DPRD Sulut, Senin (21/3/2016) sore.
Lanjut Luntungan, panitia seolah-olah menggiring opini telah bekerja benar sesuai prosedur namun permasalahan datang dari masyarakat pemilik lahan.
“Padahal justru sebaliknya masyarakat tidak bermasalah karena masyarakat hanya menuntut panitia bekerja mengikuti prosedur sesuai perpres pengadaan tanah. Proses pembebasan tidak berdasarkan asas keadilan sehingga masyarakat menggugat,” terang Luntungan. (jerrypalohoon)