Amurang – Kepala Badan (Kaban) PMD Kabupaten Minsel Olliyvia Lumi SSTP, mengatakan, pembayaran tunjangan hukumtua dan perangkat desa dilakukan sudah sesuai dengan APBD 2013.
“Dimana, untuk hukumtua Rp 850 ribu, sedangkan untuk perangkat desa Rp 250 ribu. Dan itu sudah disesuaikan dengan APBD 2013 yang dijabarkan dalam Perbup,” kata Lumi kepada beritamanado, Rabu (2/10).
Lanjutnya sebagaimana informasi yang beredar kalau pihaknya dituding menyalurkan tunjangan tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam APBD 2013.
“Itu tidak benar, kembali saya tegaskan, penyaluran tunjangan hukumtua dan Perangkat desa sudah sesuai peraturan bupati,” tegas Lumi.
Jadi, jika ada hukum tua atau perangkat desa yang merasa mendapat tunjangan kurang dari yang dijelaskan tadi.
“Maka, silakan melaporkannya kepada kami untuk dilakukan pengecekkan. Termasuk staf yang bertanggung jawab pada penyaluran tersebut,” tukasnya. (Vanly Solang)