Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan sementara menelusuri laporan pembayaran lembur di setiap SKPD Sulut. Hal ini dikataka Kepala Sub Bidang (Kasubid) Auditor I BPK RI Perwakilan Sulut, Dade Nandenar, terkait dengan keluhan sejumlah PNS terkait honor lembur yang tidak sesuai.
“Semua menyangkut pengeluaran kas diperiksa dan ditelusuri BPK, dan dipastikan bila ada penyimpangan terkait pembayaran lembur yang tak sesuai, pasti ditemukan oleh BPK,” ujarnya.
Dia memambahkan, bila itu merupakan hak para pegawai mengapa tidak diberikan, padahal itu sudah dianggarkan serta tertata dalam APBD.
“Kalau itu terjadi itu merupakan salah satu perilaku yang tak baik dalam sistem pemerintahan, dan ini harus ditelurusi disemua SKPD yang ada di Pemprov,” tegasnya.
Bila nantinya didapati bahwa pembayaran lembur tersebut terdapat penyimpangan, tentu akan mempengaruhi Pemprov Sulut untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan di semua SKPD yang ada di Pemprov Sulut, bila ada indikasi seperti itu pasti ditemukan oleh BPK, sehingga penggunaan anggaran negara dapat diberikan seusai peruntukannya.