Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lewat Gubernur Sinyo Sarundajang mengatakan, pembatasan masa jabatan seorang pejabat harus dilakukan untuk menghindari kejenuhan dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dikatakannya usai serah terima jabatan Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dari Asiano Gemmy Kawatu kepada Edwin Silangen Jumat, (27/01).
”Lazimnya pejabat itu (masa jabatannya) dua tahun setengah, hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kejenuhan, lesu, tidak semangat, jadi perlu ada tour area, tour of duty. Organisasi yang sehat dia harus tempuh itu, tapi juga supaya tidak menimbulkan interest-interest yang negatif karena sudah terlalu lama, ini perlu penyegaran, dan setiap pejabat musti kuat mental mengenai itu (rolling),” ujar Sarundajang.
Menurut dia, bila seorang pejabat terlalu lama memegang jabatannya dan tidak dilakukan rotasi atau rolling, akan menimbulkan kejenuhan yang berdampak pada kinerja pegawai yang menurun.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa “rolling itu sepanjang tahun bisa terjadi, seperti provinsi tidak ada itu rolling pake waktu, itu no, automatically dia pensiun kita ganti, sudah tiga tahun disitu tour of area, jadi bukan suka tidak suka jadi itu secara otomatis dan dilakukan menurut aturan serta tidak boleh menonjobkan orang.”
Sarundajang mengharapkan agar rolling nantinya akan diterapkan pemerintah provinsi pada jabatan seorang pejabat Eselon II maksimal tiga tahun. Hal tersebut menurutnya guna penyegaran organisasi di pemerintahan provinsi. (jrp)