
Manado – Masyarakat berkomitmen mendukung program pemerintah untuk membangun infrastruktur Waduk Kuwil di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Komitmen yang sama telah ditunjukkan masyarakat pemilik lahan yang masuk lokasi pembangunan waduk.
Penelusuran beritamanado.com, beberapa pemilik lahan yang telah menyerahkan tanah mereka dibuktikan dengan penandatanganan pelepasan hak atas tanah ternyata hingga kini belum menerima dana ganti rugi dari pemerintah.
Salah-satunya, ibu Zus Ticoalu yang telah melakukan pelepasan hak atas tanah sejak Desember 2016 lalu serta telah menandatangani dan menjalani semua proses, disayangkan hingga kini belum menerima hak ganti rugi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Sungai merupakan pihak yang bertanggung-jawab masing-masing yang melakukan tugas verifikasi dan pembayaran oleh banyak kalangan dinilai lamban dan lalai.
“Bayangkan, warga yang tidak dalam posisi ingin menjual tanah, namun untuk kepentingan masyarakat umum rela menyerahkan tanah mereka, diukur dan diberi harga sepihak oleh pemerintah melalui BPN, Appraisel dan Balai Sungai, namun hingga kini belum menerima hak ganti rugi, padahal tanah sudah diserahkan kepada pemerintah melalui tanda-tangan pelepasan hak,” tegas anggota DPRD Sulut, Denny Sumolang kepada beritamanado.com, Jumat (17/2/2017).
Legislator PKPI dapil Bitung/Minut ini meminta Gubernur Olly Dondokambey mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang lamban bahkan lalai dalam menyelesaikan proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan.
“Jangan-jangan ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat program pemerintah yang telah digagas bapak Gubernur Olly Dondokambey? Jika untuk proses pembayaran ganti rugi saja sudah sulit, bagaimana bisa target penyelesaian pembangunan waduk pada 2019 bisa tercapai?” tukas Denny Sumolang.
Pihak BPN melalui bapak Syamsudin yang dikonfirmasi beritamanado.com, mengaku khusus pembayaran ganti rugi kepada ahli waris ibu Zus Ticoalu prosesnya sudah hampir tuntas. BPN menurut Syamsudin tinggal menunggu pembayaran administrasi oleh Balai Sungai untuk penomoran.
“Karena penomoran itu syarat mutlak dan kami sudah menyurat kepada Balai Sungai,” tandas Syamsudin.
Sementara pejabat Balai Sungai yang ingin dikonfirmasi oleh media di Kantor Balai Sungai, Mapanget, Jumat (17/2/2017), ternyata sedang tidak berada di kantor. (JerryPalohoon)