
Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum, mengeluarkan nomor kontrak 91/SP/DPU/Minut/2013 tentang program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, kegiatan pembangunan tribun upacara pemkab.
Melalui kontrak tertanggal 15 Juli 2013 dengan nama perusahaan CV Altraco, dimana lama pelaksanaan 120 hari kalender, atau seharusnya sudah selesai sekitar tanggal 15 November 2013 sebulan lalu.
Pembangunan tribun upacar pemkab Minut, mengambil dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2013, dengan nilai kontrak Rp 691.404.000,-
Walau sering diberitakan Sekretaris Daerah Johannes Rumambi memantau langsung pengerjaan, namun tetap pengerjaan belum juga selesai sampai saat ini. (robintanauma)