JERRY MASSIE
Manado – Pembangunan Tower oleh PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, tepatnya dekat Perumahan Kehutanan, disinyalir menabrak aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Keganjilan tersebut dibongkar LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Utara.
Menurut Ketua Harian DPP GIAK, Dr Jerry Massie, menduga sudah ada permainan atas pembangunan tower. “Kami minta kepada aparat kepolisian turun tangan memeriksa dugaan keterlibatan Lurah, Kepala Lingkungan 3, bahkan mantan Camat yang bertindak sebagai calo serta dugaan suap seperti pernah dilaporkan warga,” ujar Massie.
Menurutnya, jika tidak dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, begitu pula harus ada Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena dari sisi kesehatan sangat berbahaya dari radiasi gelombang elektromagnetik di sekitar BTS juga berdampak pada lingkungan hidup.
“Seluruh warga negara Indonesia dijamin kesehatannya karena hari ini adalah hari kesehatan. Apalagi saya menduga ada suap dilakukan Lurah, Pala dan mantan Camat untuk memuluskan pembangunan tower,” tukas Massie.
Lanjut Massie, harusnya Dinas Tata Kota melakukan sosialisasi. “kan tahun 2014 lalu sudah dihentikan karena mendapat penolakan warga. Kenapa sekarang pembangunan dilanjutkan? Kami menduga ada permainan di balik pembangunan tower. Kami akan mengawal dugaan ini sampai ke pihak Kepolisian,” tegas Massie. (tim/jerrypalohoon)