Tondano – Proses pembangunan restoran cepat saji KFC Tondano punya dua sisi yang menarik disimak alias persepsi ganda. Di satu sisi, keberadaannya dinilai akan menambah citarasa suasana kota. Namun dari sudut pandang hukum, nampaknya perlu ditinjau lagi.
Ketua DPD KNPI Minahasa Theo Umbas SSTP, Senin (18/9/2017) mengaku sangat menyayangkan, karena dalam hal ini pemerintah seperti ada kesan cuci tangan. Yang disorot dalam konteks ini bukan keberadaan KFC, namun mekanisme serta regulasinya yang kurang jelas.
Yang dipertanyakan pertama adalah apakah pembangunannya sudah sesuai aturan hukum atau sebaliknya. Kedua apa payung hukumnya sudah ada atau belum, mengingat lahan tersebut adalah milik pemerintah bukan pribadi. Ketiga, apakah pembangunan tersebut tidak merusak fasilitas umum atau tidak.
“Menurut hemat kami, sepertinya ini ada unsur pelanggaran hukum karena telah menutup jalan umum dan merusak kantor Kesbangpol Minahasa serta menutupi akses jalan ke Kantor Lurah Liningaan. Tentu saja dalam hal ini masyarakat dibuat bingung. Intinya pemerintah harus transparan,” jelas Umbas.
Ditambahkannya, yang masih menyisahkan pertanyaan yaitu apakah ijin francaise KFC adalah milik pemerintah atau pribadi. Hal ini juga diharapkan dapat perhatian dari wakil rakyat agar tidak berkepanjangan.
“Mungkin bisa dicari informasi di Dinas Lingkungan Hidup jarak untuk pembangunan KFC Tondano apa bisa sepadan atau berada tepat di pinggir sungai atau tidak. Jika benar demikian, maka jelas ada unsur pelanggaran. Kiranya hal ini mendapat perhatian dari semua pihak,” tuturnya. (frangkiwullur)