Amurang – Rencana Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk membangun 556 unit rumah di Desa Matani Kecamatan Tumpaan bersama PT SMN bisa berimplementasi hukum.
Pasalnya lokasi lahan seluas 13 hektar yang akan didirikan perumahan dengan bangunan type 36 sampai 130 oleh pihak pengembang Amurang Bay Residences akan menutupi lahan milik masyarakat serta jalan desa.
“Kami sangat menunjang setiap kegiatan dan upaya pemerintah dalam membangun Minsel namun kami berharap agar upaya tersebut jangan sampai merugikan masyarakat,” ujar Jimmy Endey kepada BeritaManado.com, Rabu (25/5/2016).
Dia juga menyayangkan sikap dari pihak pengembang Amurang Bay Residences menutup jalan masuk ke lokasi.
“Jalan masuk ke lokasi sudah di tutup terkesan warga setempat pun tidak boleh melihat serta meninjau lokasi tersebut,” jelasnya. (***/rds)