
TALAUD – Pulau Miangas di Kepulauan Talaud merupakan garda terdepan NKRI. Pemprov Sulut bekerjasama dengan Pemkab Talaud berencana membangun bandar udara (bandara) di pulau yang berbatasan langsung dengan negara Filipina ini untuk memperlancar akses transportasi udara.
Namun disayangkan rencana strategis ini terkendala dengan belum tuntasnya ganti rugi kepada warga pemilik tanah, yang menurut Kepala Badan Pengelola Kawasan Perbatasan Provinsi Sulut, Maxi Gagola SH MH, terkendala dengan biaya pembebasan lahan dari Pemkab Talaud.
“Proses ganti rugi sebesar Rp 50 miliar, berdasarkan kesepakatan pembagiannya 40 persen ditanggung Pemprov Sulut dan 60 persen oleh Pemkab Talaud,” rinci Gagola.