Bitung – Proses pembahasan APBD 2019 yang dilakukan Pemkot dan DPRD Kota Bitung belum juga tuntas.
Padahal batas waktu yang diberikan sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, batas waktu pengesahan tinggal sehari yakni Jumat (30/11/2018).
Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Ronny Boham, batas waktu pembahasan tinggal sehari lagi dan harus segera diParipurnakan pada hari itu juga.
“Jika sampai terlambat ada konsekwensi yang harus diterima. Pemkot dan DPRD akan dianggap tidak profesional oleh publik juga APBD 2019 tidak dapat digunakan dan hanya bisa menggunakan APBD 2018,” kata Ronny, Kamis (29/11/2018).
Ronny mengakui ada keterlambatan pembahasan dikarenakan faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal kata dia, dikarenakan kebijakan dana perimbangan yakni DAK dan DAU dari pusat terlambat turun.
“Makanya buku RAPBD sempat diganti karena harus menyesuaikan dengan DAK dan DAU,” katanya.
Sedangkan faktor internal yang menyebabkan pembahasan terhambat, kata dia, karena kelalaian eksekutif yakni tiga ketentuan mendasar yang sempat dilangkahi.
“Tiga ketentuan itu yakni, kuota 20% anggaran pendidikan, kuota 10% anggaran kesehatan dan kuota 25% anggaran infrastruktur. Tiga ketentuan ini awalnya tidak terpenuhi sehingga mepengaruhi pembahasan,” katanya.
Pun demikian, kader Partai Demokrat ini optimis pengesahan APBD 2019 tidak akan lewat waktu.
“Saya yakin hari Jumat sudah diketuk dan rekan-rekan di DPRD terus memacu agar pembahasan bisa secepatanya dirampungkan,” katanya.
(abinenobm)