Manado – Lanjutan pembahasan draf Ranperda penanggulangan mabuk akibat minuman beralkohol, Selasa (15/7/2014) siang, dipimpin ketua Baleg DPRD Sulut DR Victor Mailangkay SH.MH. Pembahasan pada materi Bab VII dan Bab VIII.
Salah-satu yang dibahas pada Bab VII, Pasal 27 adalah peran masyarakat untuk melaporkan keberadaan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan.
“Masyarakat dapat melaporkan kepada aparat pemerintah setempat dan atau aparat keamanan jika adanya kegiatan mengkomsumsi minuman beralkohol dan atau mabuk yang dilakukan diluar tempat yang ditentukan,” ujar Mailangkay.
Bab VIII, Pasal 28 mengatur peran pemerintahan daerah.
DPRD provinsi, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, aparat kepolisian Republik Indonesia, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lainnya. (jerry palohoon)