Manado – Lembaga DPRD Kota Manado nampaknya akan menggelar pembahasan Perhitungan Anggaran (PA) 2013 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tanpa adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Badan Anggaran (Banggar).
Hal ini dituturkan ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Van Bone. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bukanlah tanpa alasan dan aturan hukum.
“Sesuai surat edaran Kemendagri nomor 903/5671/SJ, tertanggal 19 Oktober 2014, perihal penetapan perubahan APBD 2014 dan APBD 2015 terkait pergantian anggota DPRD masa bakti 2009-2014, memberikan kewenangan bagi lembaga DPRD untuk membahas APBD tanpa adanya AKD Banggar,” kata Van Bone.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam edaran tersebut diisyaratkan agar lembaga DPRD apabila Banggar belum terbentuk, pimpinan sementara dapat memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda perubahan APBD 2014 yang selanjutnya dikonsultasikan.
“Di edaran itu mengatur pimpinan sementara memiliki kewenangan tertentu berkaitan dengan pembahasan APBD perubahan. Apalagi di DPRD Kota Manado sudah memiliki pimpinan definitif. Jadi, edaran tersebut menjadi cela bagi kami untuk membahas APBD perubahan tanpa terbentuknya AKD. Tapi harus menunggu persetujuan fraksi-fraksi yang ada,” ujarnya.
Meski begitu, kepada Beritamanado.com, Van Bone memastikan jika seluruh agenda pembahasan APBD perubahan akan disesuaikan dengan kesepakatan 6 fraksi yang ada di DPRD Kota Manado.
“Kami pastinya akan menyelesaikan seluruh pembahasan dengan hasil berkualitas. Khususnya pembahasan tanpa AKD, tentu atas persetujuan dan keputusan fraksi-fraksi yang ada. Harapannya, tanpa AKD atau harus ada AKD, dipastikan APBD perubahan yang mengandung program pro rakyat akan segera dibahas dan ditetapkan,” tandas srikandi Demokrat ini. (leriandokambey)