Manado – Anggota Komisi A DPRD Kota Manado Roy Maramis saat berada di ruangan Paripurna DPRD Manado, dihadapan masyarakat langsung menghubungi Camat Sario Victor Karundeng. Terkait adanya pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Malalayang oleh Kecamatan Sario yang di duga bermasalah dengan masyarakat.
“Pending dulu pembangunan TPSS di Malalayang dikarenakan sudah ada laporan dari masyarakat. Untuk itu kami akan hearing, mengingat ada sertifikat tanah tersebut dari pihak masyarakat,” kata Roy Maramis, Senin (2/10/2017).
Sementara itu, Camat Sario Victor Karundeng mengatakan, bahwa pembagunan TPSS Sario sudah sesuai aturan. Bahwa Pemerintah Kecamatan Sario mengantongi juga sertifikat yang didapat dari pembelian oleh Camat Sebelumnya.
“Kita buat karena ada sertifikatnya. Terus mereka yang beli, kita hanya mengerjakan pelaksanaannya,” terang Victor Karundeng.
Lanjutnya, belum tentu yang diklaim warga soal TPSS Sario adalah tanah mereka, karena bisa saja tanah berbeda.
“Dan apa betul disitu lokasinya,” pungkas Victor Karundeng.
Nita Rompas selaku warga yang mengklaim tanah tersebut miliknya, menanggapi proses hearing tersebut sudahlah benar.
“Sudah berkali kami ingin bercerita dengan dia, namun tidak ada penyelesaian dikarenakan kecamatan Sario tidak selalu hadir saat akan ada mediasi,” tegas Nita Rompas. (Anes Tumengkol)