
Manado, BeritaManado.com – Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih (GASS-MP) selaku Pemantau Pemilu yang terdaftar dan tersertifikasi resmi oleh Bawaslu RI melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019 kepada Bawaslu Manado, Jumat (26/4/2019), di Sekretariat Bawaslu Kota Manado.
Adri Fernando Roleh SH, selaku Koordinator Pemantau Pemilu GASS-MP Kota Manado, didampingi Koordinator Wilayah Sulawesi Utara, Christian Nelson Pangkey memberi beberapa laporan hasil pemantauan dan diterima oleh pihak Bawaslu Manado.
Dijelaskan Adri Fernando Roleh, maksud kedatangannya ke Bawaslu Manado untuk melaporkan 2 hal, pertama mengenai dugaan pelanggaran Pasal 537 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kedua, mengenai Kode Etik kepada petugas yang tidak dan atau terlambat menempelkan salinan C1 di Kelurahan masing-masing.
“Dugaan pelanggaran pasal 537 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan bahwa, setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maks. 1 tahun 6 bulan serta denda maks Rp 18 juta,” katanya mengingatkan.
Menurut Adri Fernando Roleh, dari temuan tim GASS-MP di lapangan, terdapat beberapa daerah di Kota Manado yang patut diduga telah melanggar ketentuan-ketentuan tersebut.
“Semoga mendapat perhatian dengan segera di proses. Kami sebagai Pemantau Pemilu akan terus mengawal proses ini, tentunya semata-mata guna perbaikan Demokrasi kedepannya,” pungkasnya.
(PaulMoningka)