– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon saat menyampaikan sambutannya.
TOMOHON, beritamanado.com – Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi pemanfaatan dana bantuan kepada partai politik. Selain itu, pemanfaatannya juga harus dilakukan dengan baik dan mengacu pada UU. Hal tersebut diungkapkannya saat pelaksanaan koordinasi forum forum diskusi politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon, Jumat (31/10/2014).
Ditegaskannya, jika terdapat kesalahan penggunaan dana, pihaknya tidak akan pandang bulu mengusutnya. “Apalagi jika sudah menimbulkan kerawanan di masyarakat. Jadi saya berharap pemanfaatan dana ini dilakukan sebaik-baiknya. Saya rasa orang Tomohon sangat bijak dan memiliki kemampuan dalam mengelolanya,” ujarnya sembari meminta dukungan seluruh parpol agar membantu polisi menjaga stabilitas keamanan di Kota Tomohon.
– Perwakilan partai politik (parpol) di Kota Tomohon.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP mewakili Walikota Tomohon Jimmy Eman SE dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) serta seluruh pimpinan partai politik (Pparpol) di yang mendapat jatah kursi di DPRD mengatakan kegiatan tersebut memiliki makna yang penting bagi terciptanya tertib administrasi di lingkup parpol yang sesuai ketentuan mendapat jatah bantuan dana parpol.
Dikatakannya, dalam undang-undang dijelaskan bahwa pemerintah menjamin keberadaan parpol yang merupakan lembaga aspirasi politik. Sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dan sudah menjadi hak parpol sesuai UU yakni menerima bantuan dana parpol. “Pemkot sangat menyambut baik kegiatan ini. Mengacu ketentuan, setiap pemberian dana parpol wajib diikuti dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Kewajiban dari parpol adalah memasukkan setiap rincian penggunaan anggaran parpol yang diberikan pemerintah apakah lewat APBN atau APBD,” katanya.
“Penggunaan dana parpol harus transparan dan sesuai petunjuk dan pedoman UU. Dan pembagian dana parpol pemerintah melakukan secara proporsional. Jadi perhitungannya sesuai dengan perolehan suara. Disini dijelaskan pemanfaatan dana parpol dipergunakan untuk penunjang pendidikan politik sekitar 60 persen dan sisanya untuk operasional partai. Di sini jelas pemanfaatan dana tersebut sehingga butuh majemen pengelolaan yang baik sehingga tidak tidak menemukan persoalan,” pungkasnya. (ray)