Manado – “Perhatian! Dilarang Masuk, Tanah Ini Milik Dari Prof. Dr. Yan Turang, Sertifikat Hak Milik No. 581 Tahun 1983, Luas 35.000 M2, Bukan Milik Dari Balai Jalan Nasional XI – Dinas PU Provinsi Sulawesi Utara.”
Demikian tulisan terpampang diatas baliho di salah-satu titik ruas Ringroad dekat terowongan yang sementara proyek pelebaran oleh Balai Jalan.
Welhelmus Eduard Felix Tumanduk, sebagai penerima kuasa kepada BeritaManado.com, Jumat (10/6/2016) sore, mengatakan, sikap memblokade lahan untuk mengamankan hak ahli waris tanah Immanuelie Turang mewakili semua ahli waris anak-anak dari almarhum Prof. Dr. Yan Turang.
“Kami tidak menghalangi program pemerintah. Belum ada pembayaran sepersenpun, karena jangankan bayar, diundangpun tidak pernah. Kalau ada pejabat katakan sudah bayar silahkan buktikan! Jika pemerintah saja melanggar hukum bagaimana dengan rakyat? Tegas Tumanduk.
Meremehkan hak masyarakat lanjut Tumanduk merupakan preseden buruk sistem birokrasi di Indonesia.
Tegasnya, setiap pembangunan infrastruktur tak boleh mengabaikan hak masyarakat.
“Bayangkan, hak seorang Prof, Dr Yan Turang yang mantan Rektor IKIP saja diabaikan, bagaimana dengan hak-hak masyarakat biasa lainnya. Ini potret buruk pejabat kita yang perlu diberangus,” ujar Tumanduk dengan nada tinggi. (jerrypalohoon)