Idi Muzayyad, pimpinan KPI RI pada pelatihan pengawasan pemilu (foto beritamanado.com)
Manado – Kegiatan petahana dimasa kampanye menjadi perhatian serius penyelenggara pilkada termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan media massa.
Menurut Idi Muzayyad, pimpinan KPI RI pada pelatihan pengawasan pemilu partisipatif bagi media massa yang dilaksanakan Bawaslu Sulut di Hotel Swissbell Maleosan, Sabtu (15/8/2015), pemberitaan kegiatan melibatkan petahana tidak dilarang, yang dilarang adalah sosialisasi bermodus berita.
“Terkait kegiatan petahana dimunculkan sebagai berita, berita tidak dilarang. Bicara modus ada berita pesanan, berita tapi iklan,” tutur Idi Muzayyad pada pelatihan yang dihadiri Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda dengan tema Mari Jo.. Awasi Pilkada Serentak!
Diketahui, pengertian kampanye menurut Pasal 1 Ayat 15/PKPU No 7/2015, “Kampanye pemilihan selanjutnya disebut kampanye adalah: kegiatan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon dan atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.” (jerrypalohoon)