MANADO – Kementerian Dalam Negeri RI akhirnya memastikan Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sangihe melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 131.71-755 dan No 132.71-756 Tahun 2011. SK Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Melalui SK Mendagri tersebut itu berarti kepastian Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepulauan Sangihe telah menemukan titik terang. Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi B. Mononutu kepada sejumlah wartawan akhir pekan.
Ditegaskan Mononutu bahwa pelantikan kemungkinan besar dilaksanakan pada tanggal 1 November 2011 di Sangihe, dan pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Gubernur Sulut DR. S.H Sarundajang.
Dalam SK itu juga disampaikan bahwa setelah dilakukan pelantikan kepada Drs. Hironimus Rompas Makagansa, Msi sebagai Bupati dan Jabes Ezar Gaghana, SE, ME sebagai Wakil Bupati, segerah melaporkan dan menyampaikan berita acara pelantikan kepada Mendagri. SK tersebut disahkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA, atas nama Mendagri. (jrp)