Ratahan, BeritaManado.com – Aksi kejahatan melarikan dan membujuk anak gadis dibawah umur untuk berhubungan badan terjadi di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra).
Sadisnya, tersangka atas kasus ini tak lain adalah pelaku yang baru-baru ini diamankan Polsek Tombatu atas kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu lelaki RP alias Isal, seorang pekerja tambang asal Desa Tombatu, Kecamatan Tombatu.
Baca Juga: Isal Dibekuk Atas Kasus Curanmor
Dijelaskan Kapolsek IPTU Wensy Saerang SE, korban Mawar (15), nama samaran warga Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu Utara ini, awalnya dilaporkan pihak keluarga setelah menghilang selama 12 hari.
Berdasarkan laporan keluarga dan keterangan yang diperoleh, Tim Tindak Polsek Tombatu dipimpin Kapolsek IPTU Wensy Saerang kemudian melakukan pencarian dan akhirnya menemukan korban di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, sekitar pukul 20.00 wita, Senin (27/11/2017).
Diungkapkan Saerang, berdasarkan keterangan Mawar, dirinya diajak dan dibujuk lelaki RP alias Isal, warga Desa Tombatu, Kecamatan Tombatu.
“Korban awalnya dibawa ke Desa Kuyanga, selanjutnya di ajak pelaku ke Desa Picuan, Kecamatan Motoling. Korban kemudian dibujuk dan dirayu oleh pelaku untuk behubungan badan,” ungkap Saerang.
Lanjut Saerang, dari Picuan pelaku kemudian mengantar korban ke Desa Silian. Alhasil, berdasarkan sejumlah informasi dan hasil penyelidikan, tim Polsek Tombatu akhirnya menemukan korban di rumah saudaranya di Desa Silian.
“Dari keterangan dan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Picuan, Kecamatan Motoling,” jelas Wensy sembari menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Maposlek Tombatu untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.
(rulan sandag)