Tomohon, BM – Para pelaku usaha yang menghasilkan limbah dengan bahan berbahaya dan beracun, wajib bertanggung jawab untuk pengelolaannya sehingga dengan sendirinya dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tomohon Ir Nova Rompas MSi dalam sosialisasi tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya (LB3) yang dilaksanakan di aula Homestay belum lama ini. Selain itu, kegiatan tersebut untuk meningkatkan kerjasama antar instansi Badan Lingkungan Hidup sebagai pengawas dan pelaku-pelaku usaha dalam memasyarakatkan sistem pengelolaan B3 dan LB3.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menyambut positif akan acara ini. “Memiliki arti dan makna yang besar bagi kelangsungan pembangunan Kota Tomohon dan juga merupakan momentum strategis dalam upaya mengantisipasi kerusakan lingkungan di Kota Tomohon karena kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara,” ujar Eman.
“Untuk mengatasi masalah lingkungan hidup dibutuhkan kebersamaan dan harus menjadi komitmen dan langkah nyata semua pihak karena masalah lingkungan tidak harus dilihat semata-mata sebagai krisis namun menjadi peluang untuk membangun. Dan kepada para peserta agar dapat terus mensosialisasikan kepada masyarakat luas sekaligus menjadi pelopor atau penyelamat lingkungan di Kota Tomohon,” ungkapnya.
Hadir dalam acara tersebut Direktur PT Water Laboratori Nusantara (WLN) Arif, Direktur PT Pimanru Jaya Bitung Carles Rompas, Badan Lingkungan Hidup Sulut yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 Sony Runtuwene SE serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (iker)