Bitung, BeritaManado.com – Langkah cepat dilakukan jajaran Polres Bitung mengungakap dan mengamankan pelaku pengrusahan baliho salah satu pasangan calon (Paslon) di Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga, Kamis (17/09/2020).
Pelaku pengrusakan inisial AW warga Kecamatan Aertembaga diamankan Tim Resmob Polres Bitung beberapa jam setelah Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan membuat laporan resmi di Polres Bitung.
“Iya, sudah diamankan beberapa waktu lalu dan sementara menjalani pemeriksaan di Polres Bitung,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw.
AN kata mantan Kapolsek Aertembaga ini, diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor: STTLP/739/IX/2020/RES.BTG.
“Untuk motif pengrusakan masih sementara didalami, apakah AW melakukan secara spontanitas atau memang sudah direncanakan,” katanya.
Penanangkapan AW oleh Tim Resmob Polres Bitung mendapat apresiasi dari Tim BBHAR PDI Perjuangan.
Menurut salah satu anggota Tim BBHAR PDI Perjuangan, Ridwan Mapahene SH, langkah dan tindakan jajaran Polres sangat tepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya ke jajaran Polres Bitung yang langsung menindaklanjuti laporan pengrusahan baliho Paslon Olly Dondokambey-Steven Kandow dan Maurits Mantiri-Hengky Honandar,” kata Ridwan.
Dirinya berharap, dengan ditangkapnya AW, tidak ada lagi AW-AW lain yang melalukan aksi serupa menciderai proses demokrasi di Kota Bitung.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas dan harapannya tidak ada lagi oknum-oknum yang mengikuti jejak AW. Mari kita berdemokrasi dengan santun, beda pilihan Paslon itu biasa dalam Pilkada,” katanya.
(abinenobm)